header pta Baru

Alhamdulillah, Hakim Pengadilan Agama Buntok Berhasil Melakukan Mediasi Dan Mendamaikan Pihak Berperkara

Written by PA Buntok on . Posted in Buntok

Written by PA Buntok on . Hits: 350Posted in Buntok

Alhamdulillah, Hakim Pengadilan Agama Buntok Berhasil Melakukan Mediasi Dan Mendamaikan Pihak Berperkara

Buntok | 25 Januari 2022. Pada minggu terakhir di bulan Januari 2022 ini, Pengadilan Agama Buntok kembali berhasil melakukan proses mediasi melalui Mustolich, S.H.I, M.H. sebagai Hakim Mediator pada perkara nomor 9/Pdt.G/2022/PA.Btk (berhasil). Bahkan pada perkara nomor 9, para pihak (pihak istri ) kemudian mengajukan permohonan pencabutan perkara kepada hakim Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I.,M.E. dan selanjutnya beliau mengabulkan pencabutan perkara tersebut. Saat ditemui tim Media, Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I.,M.E. menyampaikan ucapan syukur karena perkara yang ditanganinya dapat berakhir damai dan mereka dapat kembali membina rumah tangga yang sakinah, mawwadah warahmah.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang sangat dekat sekali dengan keadilan, adil bagi pihak Penggugat maupun pihak Tergugat, melaksanakannya pun tidak perlu paksaan akan tetapi dengan kesadaran mematuhi hasil kesepakatan dalam mediasi, jawab Hakim Mediator tersebut kepada tim media..
Diinformasikan bahwa proses mediasi tersebut berlangsung sejak tanggal 25 Januari 2022. Lebih lanjut Hakim tersebut telah mencapai kesepakatan perdamaian sebagian berkenaan dengan perceraian. Kesepakatan tersebut dituangkan pada pernyataan para pihak tentang hasil mediasi yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat yang diketahui oleh Hakim mediator bersangkutan. Kemudian produk mediasi berupa surat pernyataan para pihak dan laporan mediasi tersebut akan diserahkan kepada Hakim yang bersidang.
Penggugat menyampaikan kepada tim media Pengadilan Agama Buntok sembari tersenyum, Terima kasih kepada Bapak Mediator telah menyelesaikan sengketa yang kami hadapi, dengan hasil mediasi dapat merukunkan kami berdua, mohon doanya agar rumah tangga kami langgeng”.
Sebagai informasi, mediasi oleh Hakim mediator di Pengadilan Agama Buntok tanpa dipungut biaya alias gratis.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media