header pta Baru

Verifikasi Sidang Itsbat Nikah Di Desa Kalahien Bekerjasama Dengan DISDUKCAPIL Kabupaten Barito Selatan, 1 Desember 2021

Written by PB on . Posted in Buntok

Written by PB on . Hits: 529Posted in Buntok

Di penghujung tahun 2021 ini, tepatnya tanggal 01 Desember 2021 Pengadilan Agama Buntok kembali bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan mengadakan verifikasi data sidang itsbat nikah sidang di luar gedung pengadilan di Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Verifikasi data ini terlaksana menggunakan anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Selatan. Tidak seperti lokas verifikasi sidang itsabat sebelum-sebelumnya yang harus menggunakan jalur air/ sungai, desa Kalahien berjarak sekitar 20km dari Kantor Pengadilan Agama Buntok dan bisa ditempuh menggunakan jalur darat.

Pada kegiatan verifikasi kali ini dari Pengadilan Agama Buntok berangkat sebanyak 5 orang yang terdiri Ketua Pengadilan Agama sebagai pengarah, Panitera sebagai pemandu, Panitera Muda Permohonan, CPNS dan seorang staf kepaniteraan (tenaga honorer) sebagai pelaksana verifikasi.

Sesampainya di lokasi, petugas dari Pengadilan Agama dan Disdukcapil disambut baik oleh perangkat desa Kalahien dan warga masyarakat peserta itsbat nikah yang antusias menunggu kedatangan tim verifikasi bertempat di kantor kepala desa Kalahien.

Sebelum verifikasi data dimulai terlebih dahulu Ketua Pengadilan Agama Buntok Mustolich, S.H.I. memberikan pengarahan dan memperkenalkan tim verifikasi dari Pengadilan Agama Buntok, kemudian dari perwakilan Disdukcapil Piamianno, S.Kom, M.M. turut memberikan sepatah kata dan memperkenalkan stafnya yang hadir dalam pelaksanaan verifikasi dan yang terkahir sambutan dari perangkat desa Kalahien. Kegiatan verifikasi berjalan lancar dan selesai sekitar pukul 12.00 WIB.

Kegiatan verifikasi sidang nikah itsbat ini diselenggarakan dengan harapan dapat membantu masyarakat  di wilayah Kabupaten Barito Selatan yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah. Seperti diketahui bahwa kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya. Dengan demikian verifikasi terpadu ini diharapkan dapat semakin memberikan manfaat pelayanan kepada masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media