header pta Baru

5. Pengadilan Agama Buntok Menjadi Saksi Sidang Paripurna Khusus Mahkmah Agung Republik Indonesia, Pemilihan Wakil Mahkam Agung RI Bidang Yudisial (PA Buntok)

Written by Saiful Imran on . Posted in Buntok

Written by Saiful Imran on . Hits: 685Posted in Buntok

Pengadilan Agama Buntok Menjadi Saksi Sidang Paripurna Khusus Mahkmah Agung Republik Indonesia, Pemilihan Wakil Mahkam Agung RI Bidang Yudisial


C:\Users\user\Downloads\Andi-Samsan.jpeg

Pengadilan Agama Buntok mengucapkan selamat dan sukses atas terpilihnya Yang Mulia Bapak Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung Republik Indonesia, semoga amanah dalam mengemban jabatan dan membawa kebaikan serta kemajuan untuk Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2021, Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan Sidang Paripurna Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial yang sebelumnya diisi oleh Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H. yang saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pemilihan  digelar pada pukul 10:00 WIB di Ruang Kusuma Atmadja, lantai 14 Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara nomor 9-13. Jakarta Pusat yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2005, Mahkamah Agung memiliki dua wakil. Yaitu Wakil Bidang Yudisial dan Wakil Bidang Non Yudisial. Untuk Wakil bidang Non Yudisial saat ini dijabat oleh hakim agung Dr. Sunarto, S.H., M.H. Wakil Mahkamah Agung bidang Yudisial bertugas mengomandoi tugas-tugas pengadilan terkait perkara, hukum dan penerapan hukum dan teknis mengadili. Sedangkan Wakil Non Yudisial bertugas mengomandoi kelembagaan, seperti anggaran hingga birokrasi.

C:\Users\user\Downloads\Hasil-perhitungan-768x431.jpg

Hasil perhitungan berdasarkan 42 suara hakim agung, Dr H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. memperoleh posisi pertama dengan perolehan 12 suara, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M dan Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H. keduanya memperoleh 8 suara, Dr. Suhadi, S.H., M.H. memperoleh 7 suara, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. memperoleh 4 suara, suara tidak sah berjumlah 2 suara, dan suara abstain 1 suara.

 

C:\Users\user\Downloads\WhatsApp-Image-2021-01-20-at-18.01.38-768x576.jpeg

Kemudian pemilihan putaran kedua dilakukan karena tidak ada mayoritas yang diikuti oleh 3 (tiga) suara terbesar, yaitu Dr H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M dan Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H. Hasil dari putaran kedua tersebut Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. tetap memiliki suara terbanyak yaitu 20 suara sehingga beliau terpilih menjadi Wakil Ketua Bidang Yudisial.

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media