header pta Baru

Alhamdulillah, Keberhasilan Mediasi Di Pengadilan Agama Buntok Mencapai 90%

Written by PA Buntok on . Posted in Buntok

Written by PA Buntok on . Hits: 383Posted in Buntok

Alhamdulillah, Keberhasilan Mediasi Di Pengadilan Agama Buntok Mencapai 90%

 

Buntok | Senin, 05 Desember 2022, Hakim mediator Pengadilan Agama Buntok yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Buntok Dr. Dani Ramdani, S.H.I.,M.H. lagi-lagi kembali berhasil mendamaikan perkara dengan nomor 192/Pdt.G/2022/PA.Btk dalam perkara Cerai Gugat. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Buntok.

Pada awal proses mediasi, Hakim Mediator (Dr. Dani) terlebih dahulu menjelaskan mengenai prosedur dan pentingnya proses mediasi di Pengadilan. Setelah itu, Mediator memberikan kesempatan kepada para pihak (suami-isteri) secara bergantian untuk menyampaikan apa yang menjadi permasalahan sehingga rumah tangganya “goyah”.

Mendengar nasihat dan solusi yang diberikan oleh Mediator apalagi para pihak sudah dikaruniai 4 orang anak yang masih kecil-kecil yang masih butuh kasih sayang orangtuanya, akhirnya pasangan suami-isteri yang juga seorang PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Barito Selatan yang semula berada di ujung tanduk kata pisah, ini pun sepakat untuk menyelesaikan selisih faham dan perbedaan pendapat dalam rumah tangga secara kekeluargaan, musyawarah dan mufakat. Akhirnya kesepakatan perdamaian pun dibuat dengan dibantu Mediator dalam perumusannya. Akhirnya dengan penuh haru dan kemantapan hati akhirnya Penggugat mencabut perkaranya.

Dr. Dani sebagai hakim Mediator menuturkan bahwa mediasi kali ini cukup alot karena baik Penggugat dan Tergugat sama-sama mengedepankan egonya, dan kunci keberhasilan mediasi kali ini adalah adanya kesadaran dan komitmen untuk berubah menjadi lebih baik dari kedua belah pihak.

Keberhasilan mediasi ini menjadi prestasi tersendiri baik bagi Hakim Mediator dan Pengadilan Agama Buntok, karena data dari Panitera Muda Hukum sampai berita ini diterbitkan dari 30 perkara yang dimediasi, 7 perkara berhasil dengan pencabutan, 2 perkara berhasil dengan akta perdamaian, 18 perkara berhasil sebagian dan 3 perkara tidak berhasil, itu artinya keberhasil mediasi di Pengadilan Agama Buntok mencapai 90 %.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media