Harap Tunggu...

» Sukamara » Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Sukamara Ikuti Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Waris Secara Daring
Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Sukamara Ikuti Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Waris Secara Daring
  

Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Sukamara Ikuti Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Waris Secara Daring

Sukamara, Rabu 5 Agustus 2026 – Ketua dan para Hakim Pengadilan Agama Sukamara mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penyelesaian Perkara Waris yang diselenggarakan secara daring oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 13.00 WIB. Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Sukamara sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi aparatur peradilan dalam menangani perkara kewarisan.

Bimbingan teknis ini merupakan salah satu program pembinaan yang diselenggarakan oleh PTA Palangka Raya guna meningkatkan kualitas pemahaman para hakim terhadap hukum waris Islam serta penerapannya dalam proses penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi dalam penerapan hukum sehingga putusan yang dihasilkan semakin berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta memenuhi rasa keadilan bagi para pencari keadilan.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Drs. Muhammad Taufik, S.H., M.H. Dalam paparannya, beliau menjelaskan berbagai konsep dasar hukum kewarisan Islam yang menjadi landasan penting dalam memeriksa dan memutus perkara waris di lingkungan Peradilan Agama.

Beliau menyampaikan bahwa terdapat beberapa rukun waris yang harus dipenuhi agar proses pembagian harta warisan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Pertama, harus terdapat pewaris yang telah meninggal dunia secara hakiki. Kedua, harus terdapat mal waris (harta warisan) yang utuh dan dapat diwariskan kepada para ahli waris. Ketiga, harus terdapat ahli waris yang masih hidup pada saat pewaris meninggal dunia sehingga memiliki hak untuk menerima bagian warisan sesuai dengan ketentuan syariat.

Selain menjelaskan mengenai rukun waris, narasumber juga menekankan pentingnya ketelitian hakim dalam mengidentifikasi status para ahli waris, memastikan keberadaan objek harta warisan, serta mencermati seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Ketelitian tersebut menjadi faktor penting untuk menghasilkan putusan yang tepat, memberikan kepastian hukum, dan meminimalkan potensi sengketa lanjutan di kemudian hari.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta mengikuti pemaparan materi dengan penuh perhatian. Sesi diskusi dan tanya jawab dimanfaatkan oleh para hakim untuk memperdalam pemahaman mengenai berbagai persoalan yang kerap muncul dalam penyelesaian perkara waris, termasuk penerapan ketentuan hukum terhadap berbagai kondisi yang berkembang di masyarakat.

Keikutsertaan Ketua dan para Hakim Pengadilan Agama Sukamara dalam bimbingan teknis ini merupakan wujud komitmen lembaga dalam meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia. Pengembangan kompetensi secara berkelanjutan menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya badan peradilan yang agung, modern, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.

Kegiatan bimbingan teknis berlangsung dengan tertib, lancar, dan interaktif hingga selesai. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sebagai sarana peningkatan wawasan dan kompetensi para hakim dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum di lingkungan Peradilan Agama. (zba/redpaskr)