Hakim Pengadilan Agama Sukamara Ikuti Webinar Peningkatan Kualitas Putusan dan Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah

Sukamara, 17 September 2026 – Para Hakim Pengadilan Agama Sukamara mengikuti kegiatan webinar secara daring yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada Kamis, 17 September 2026, pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Peningkatan Kualitas Putusan dan Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah” sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi, profesionalitas, serta kualitas aparatur peradilan dalam menangani perkara, khususnya perkara di bidang ekonomi syariah.
Kegiatan webinar diikuti oleh para hakim dan tenaga teknis peradilan secara daring dari satuan kerja masing-masing. Dari Pengadilan Agama Sukamara, para hakim mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh perhatian melalui sarana teknologi informasi yang tersedia di kantor. Keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Sukamara untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur, sejalan dengan tuntutan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Webinar menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang peradilan agama, yakni Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Yasardin, S.H., M.H., serta Hakim Agung Kamar Agama, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. Kehadiran kedua narasumber tersebut memberikan kesempatan kepada para hakim dan tenaga teknis untuk memperoleh pemahaman serta wawasan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan peningkatan kualitas putusan dan penanganan perkara ekonomi syariah.
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya bagi hakim dan tenaga teknis peradilan untuk senantiasa meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam menyelesaikan perkara. Perkembangan jenis perkara dan kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat menuntut aparatur peradilan untuk tidak berhenti belajar serta terus memperbarui pemahaman terhadap ketentuan hukum, regulasi, maupun perkembangan praktik peradilan.
Dalam konteks perkara ekonomi syariah, kemampuan tersebut menjadi semakin penting mengingat perkara ekonomi syariah memiliki karakteristik dan kompleksitas tersendiri. Hakim perlu memahami prinsip-prinsip syariah sekaligus berbagai ketentuan hukum positif yang berkaitan dengan transaksi dan kegiatan ekonomi syariah. Pemahaman yang baik akan membantu hakim dalam memberikan penyelesaian perkara yang tepat serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Melalui kegiatan webinar ini, Pengadilan Agama Sukamara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan profesionalitas aparatur peradilan. Pengembangan kompetensi secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan peradilan, terutama dalam menghadapi dinamika perkara yang semakin beragam. (zba/redpaskr)