Harap Tunggu...

» Sukamara » Ketua dan Hakim PA Sukamara Ikuti Bimtek Teknik Penyusunan Putusan Responsif Gender dan Berorientasi Perlindungan Kaum Rentan
Ketua dan Hakim PA Sukamara Ikuti Bimtek Teknik Penyusunan Putusan Responsif Gender dan Berorientasi Perlindungan Kaum Rentan
  

Ketua dan Hakim PA Sukamara Ikuti Bimtek Teknik Penyusunan Putusan Responsif Gender dan Berorientasi Perlindungan Kaum Rentan

Sukamara, 18 September 2026 Ketua dan para Hakim Pengadilan Agama Sukamara mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Jumat, 18 September 2026, pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Sukamara.

Kegiatan Bimtek ini menjadi salah satu sarana penting bagi tenaga teknis peradilan agama untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman dalam menjalankan tugas, khususnya yang berkaitan dengan proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara serta penyusunan produk hukum berupa putusan yang mampu memberikan keadilan dan perlindungan bagi para pihak.

Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menghadirkan narasumber Hakim Agung Kamar Agama, YM. Dr. Hj. Lailatul Arafah, M.H.. Materi yang disampaikan secara khusus membahas mengenai teknik penyusunan putusan yang responsif gender dan berorientasi pada perlindungan kaum rentan.

Materi tersebut menjadi pembahasan yang relevan dalam pelaksanaan tugas peradilan agama karena putusan pengadilan tidak hanya merupakan dokumen hukum yang memuat hasil pemeriksaan suatu perkara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak.

Melalui Bimtek tersebut, para peserta memperoleh penguatan pemahaman mengenai pentingnya memperhatikan perspektif gender dan kondisi kelompok rentan dalam proses penyusunan putusan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu tenaga teknis peradilan dalam menyusun pertimbangan hukum secara lebih komprehensif dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hukum acara yang berlaku.

Kehadiran Ketua dan para Hakim Pengadilan Agama Sukamara dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen untuk terus mengikuti perkembangan pengetahuan dan kebijakan di bidang peradilan. Sebagai bagian dari tenaga teknis peradilan, hakim dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi agar pelaksanaan tugas mengadili dapat dilakukan secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab.

Dalam penyusunan sebuah putusan, setiap bagian memiliki arti penting. Mulai dari uraian fakta yang terungkap di persidangan, identifikasi persoalan hukum, pertimbangan terhadap alat bukti, penerapan ketentuan hukum, hingga penyusunan amar putusan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Karena itu, peningkatan kapasitas hakim melalui kegiatan Bimtek menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas penyelesaian perkara.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama di seluruh Indonesia. Dengan metode pelaksanaan secara online, materi yang disampaikan oleh narasumber dapat diikuti secara serentak oleh satuan kerja peradilan agama dari berbagai wilayah.

Bagi Pengadilan Agama Sukamara, keikutsertaan dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menjaga kesinambungan proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi aparatur. Perkembangan hukum dan dinamika perkara yang terus berkembang menuntut para hakim untuk senantiasa memperbarui wawasan serta memperdalam pemahaman terhadap berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan tugas yudisial. (zba/redpaskr)