PA Muara Teweh Berikan Layanan Prioritas bagi Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan

Muara Teweh – Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima dan berkeadilan kepada seluruh masyarakat, Pengadilan Agama Muara Teweh terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Salah satu bentuk pelayanan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Muara Teweh.
Pada kesempatan tersebut, petugas Pengadilan Agama Muara Teweh memberikan layanan pendampingan kepada pengguna layanan lanjut usia dengan menggunakan fasilitas kursi roda. Pendampingan dilakukan sejak memasuki area pelayanan hingga menuju lokasi yang dituju, sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan mudah diakses.
Pelayanan prioritas ini merupakan implementasi nyata dari prinsip pelayanan prima, di mana setiap masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya, memperoleh hak pelayanan yang setara tanpa diskriminasi.
Selain menyediakan fasilitas kursi roda, Pengadilan Agama Muara Teweh juga dilengkapi dengan berbagai sarana pendukung lainnya, seperti jalur pemandu (guiding block), akses ramah disabilitas, ruang tunggu yang nyaman, serta petugas yang siap memberikan pendampingan apabila diperlukan.
Melalui pelayanan yang humanis dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Pengadilan Agama Muara Teweh berharap seluruh pencari keadilan dapat merasakan pelayanan yang mudah, cepat, ramah, dan inklusif, sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan peradilan yang modern, profesional, dan memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (aes)