Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 334. Pengadilan Agama Muara Teweh Laksanakan Sidang Keliling di Kabupaten Murung Raya
334. Pengadilan Agama Muara Teweh Laksanakan Sidang Keliling di Kabupaten Murung Raya
  

Pengadilan Agama Muara Teweh Laksanakan Sidang Keliling di Kabupaten Murung Raya

Sidkel 24 Sep

Kamis, 24 September 2026 – Pengadilan Agama Muara Teweh Kelas IB melaksanakan sidang keliling di Gedung Persiapan Pengadilan Agama Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, sebagai upaya mendekatkan akses layanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan bagian dari pelayanan Pengadilan Agama Muara Teweh kepada masyarakat yang berada jauh dari kantor Pengadilan Agama Muara Teweh. Dengan dilaksanakannya persidangan di Puruk Cahu, masyarakat dapat memperoleh layanan peradilan dengan akses yang lebih dekat sehingga dapat membantu menghemat waktu, jarak, dan biaya transportasi.

Sidkel 24 Sep

Gedung Persiapan Pengadilan Agama Puruk Cahu sendiri merupakan fasilitas yang disediakan melalui pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk mendukung pelaksanaan pelayanan peradilan di wilayah tersebut. Kabupaten Murung Raya selama ini masih berada dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Muara Teweh.

Dalam kegiatan tersebut, tim Pengadilan Agama Muara Teweh yang terdiri dari unsur hakim, kepaniteraan, panitera pengganti, dan petugas administrasi melaksanakan persidangan sesuai dengan perkara yang telah dijadwalkan.

Melalui kegiatan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Muara Teweh terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih dekat, sederhana, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya. (RY)