PA Muara Teweh Tuan Rumah Ekspose Percepatan Perkara Zona Timur, KPTA Tekankan Optimalisasi Mediasi dan Disiplin Administrasi

Muara Teweh — Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh menjadi tuan rumah kegiatan Ekspose Percepatan Penyelesaian Perkara Zona Timur PTA Palangka Raya yang dilaksanakan secara hybrid pada Rabu, 29 April 2026 di PA Muara Teweh. Kegiatan ini diikuti oleh aparatur dari sejumlah satuan kerja di wilayah zona timur, yakni PA Muara Teweh, PA Buntok, PA Tamiang Layang dan PA Kuala Kurun, baik secara langsung maupun daring.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, serta pembacaan doa. Setelah itu, Ketua PA Muara Teweh menyampaikan sambutan sebelum memasuki agenda utama berupa ekspose percepatan penyelesaian perkara.
Ekspose disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H., yang sekaligus bertindak sebagai pembina. Dalam paparannya, beliau menyoroti capaian sekaligus tantangan dalam penyelesaian perkara di wilayah zona timur.
Berdasarkan rekapitulasi laporan mediasi, disampaikan bahwa pelaksanaan mediasi belum berjalan optimal, ditandai dengan masih banyaknya hasil mediasi “tidak berhasil” maupun “berhasil sebagian”, sehingga perkara tetap berlanjut ke tahap persidangan. Sementara itu, mediasi dengan hasil “berhasil dengan penetapan pencabutan” dinilai efektif mempercepat penyelesaian perkara.
Selain itu, KPTA juga menyoroti aspek ketepatan administrasi digital, khususnya dalam unggah (upload) e-doc putusan dan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh panitera pada aplikasi e-court. Ia menegaskan bahwa masih terdapat beberapa satuan kerja yang belum tepat waktu dalam pelaksanaannya.
“Ketepatan waktu dalam upload e-doc dan penggunaan TTE harus menjadi perhatian serius. Keterlambatan ini harus diperbaiki agar tidak menghambat pelayanan kepada para pihak,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan hasil observasi lapangan pada beberapa satuan kerja yang menunjukkan adanya praktik-praktik baik (best practices). Di antaranya, PA Buntok dengan inovasi brosur pengambilan eAC dan salinan putusan (salput) serta penyusunan daftar arsip perkara yang rapi di ruang arsip.
Sementara itu, PA Muara Teweh turut diapresiasi atas berbagai inovasi pelayanan, seperti PTSP keliling di Kabupaten Murung Raya, pemberian voucher makan gratis bagi para pihak yang berhasil dalam proses mediasi, serta penyediaan fasilitas penginapan (wisma prodeo) bagi para pihak berperkara yang membutuhkan.
Sebagai penutup, Ketua PTA Palangka Raya memberikan sejumlah rekomendasi strategis, yakni optimalisasi SIPP, memaksimalkan proses mediasi, serta peningkatan kinerja hakim dan kepaniteraan dalam mendukung percepatan penyelesaian perkara.
Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan kinerja antar satuan kerja di wilayah zona timur. Melalui forum ini, diharapkan seluruh pengadilan agama dapat terus meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara serta menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan berkeadilan bagi masyarakat. (mfmm)
1016. Keluarga Besar PA Sampit Hadiri Acara Resepsi Pernikahan Anggota Posbakum Selanjutnya
170. PA Muara Teweh Hadiri Pelepasan Jamaah Calon Haji Barito Utara Sebelumnya