Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Ayah Tidak Bekerja, Apakah Kewajiban Nafkah Anak Tetap Berlaku?
Ayah Tidak Bekerja, Apakah Kewajiban Nafkah Anak Tetap Berlaku?
  

Ayah Tidak Bekerja, Apakah Kewajiban Nafkah Anak Tetap Berlaku?

 

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Perceraian tidak menghapus hubungan hukum antara orang tua dan anak. Oleh karena itu, kewajiban memenuhi kebutuhan anak tetap menjadi hal penting yang harus diperhatikan, termasuk ketika ayah mengalami kesulitan ekonomi atau tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Namun, apabila ayah dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan anak perlu memperhatikan keadaan nyata dan kemampuan ekonomi orang tua. Kesulitan ekonomi tidak boleh membuat kebutuhan dasar anak diabaikan. Kedua orang tua tetap perlu mengupayakan pemenuhan kebutuhan anak sesuai tanggung jawab dan kemampuan masing-masing berdasarkan ketentuan hukum.

Dalam perkara perceraian, penentuan besaran nafkah juga perlu mempertimbangkan kebutuhan anak serta kemampuan pihak yang berkewajiban. Dengan demikian, pemenuhan nafkah tidak hanya berorientasi pada nominal, tetapi juga pada kepentingan dan kesejahteraan anak.

Pengadilan Agama Kuala Kurun mengajak masyarakat untuk memahami bahwa anak tetap memiliki hak untuk memperoleh pemeliharaan, pendidikan, dan kehidupan yang layak meskipun orang tuanya telah bercerai. Setiap persoalan mengenai nafkah sebaiknya diselesaikan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi anak.

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

“Bravo PA Kuala Kurun!” (RN-TI)