Anak Tetap Berhak Mendapatkan Pendidikan yang Layak Setelah Orang Tuanya Bercerai

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan penting bagi tumbuh kembang anak yang harus tetap diperhatikan meskipun orang tuanya telah bercerai. Perubahan kondisi keluarga tidak seharusnya menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh kesempatan belajar dan mengembangkan potensinya.
Setelah perceraian, orang tua perlu memperhatikan berbagai kebutuhan pendidikan anak, mulai dari biaya sekolah, perlengkapan belajar, transportasi, hingga kebutuhan pendukung lainnya sesuai dengan kondisi anak. Pembagian tanggung jawab pemenuhan kebutuhan tersebut perlu memperhatikan ketentuan hukum, isi putusan pengadilan apabila ada, serta kemampuan pihak yang berkewajiban.
Pasal 45 Undang-Undang Perkawinan menegaskan kewajiban kedua orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya. Kewajiban tersebut berlangsung sampai anak menikah atau dapat berdiri sendiri, dan tetap berlaku meskipun perkawinan orang tua telah putus.
Oleh karena itu, persoalan antara mantan pasangan sebaiknya tidak menghambat pemenuhan kebutuhan pendidikan anak. Komunikasi yang baik dan kesepakatan yang sesuai dengan ketentuan hukum dapat membantu orang tua memastikan kebutuhan pendidikan tetap terpenuhi.
Pengadilan Agama Kuala Kurun mengajak masyarakat untuk memahami bahwa kepentingan anak harus tetap menjadi perhatian utama setelah perceraian. Dengan terpenuhinya hak pendidikan, anak diharapkan dapat terus belajar dan meraih masa depan yang lebih baik.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (RN-TI)
Ketua PA. Kuala Kurun Pimpin Briefing Selasa Pagi Selanjutnya