
KUALA KAPUAS – Keikutsertaan Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas Kelas IB, Murtodi, S.Kom., S.H., dalam sosialisasi SK Sekma Nomor 6093/SEK/SK.PL1.2.2/VI/2026 pada Jumat (24/07/2026) memberikan dampak strategis bagi penguatan tata kelola BMN di internal pengadilan. Pemahaman atas regulasi terbaru ini menjadi modal penting dalam mengoptimalkan perencanaan aset kantor untuk periode mendatang.
Hasil dari kegiatan sosialisasi ini secara langsung memberikan kepastian acuan bagi Sekretaris dan Tim Pengelola BMN PA Kuala Kapuas dalam menyusun usulan RKBMN Tahun Anggaran 2028. Dengan standarisasi yang jelas mengenai luasan sarana gedung, kendaraan operasional, hingga fasilitas ramah disabilitas, penyusunan anggaran kebutuhan aparatur dan pelayanan publik dapat dilakukan secara akurat dan efisien.
Langkah ini juga memperkuat komitmen PA Kuala Kapuas dalam mewujudkan tertib administrasi aset dan akuntabilitas pengelolaan BMN. Pemenuhan sarana dan prasarana yang proporsional sesuai standar Mahkamah Agung pada akhirnya akan menunjang peningkatan mutu pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kapuas. tps
Optimalkan Kinerja Anggaran, PA Kuala Kapuas Konsultasi ke KPPN Selanjutnya
238. Pelayanan Disabilitas PA Muara Teweh Sebelumnya