Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Mediasi Perkara Harta Bersama Capai Kesepakatan, Win-win Solution terus Diupayakan
Mediasi Perkara Harta Bersama Capai Kesepakatan, Win-win Solution terus Diupayakan
  

Kapuas (17/4) Agista Sovia Paramadina, S.H. selaku Hakim Mediator berhasil hadirkan langkah win-win solution pada perkara gugatan Harta Bersama yang ditanganinya. Dalam proses mediasi perkara nomor 158/Pdt.G/2026/PA.K.Kps tersebut, baik Penggugat maupun Tergugat berhasil menyepakati beberapa hal. Mediasi yang dilaksanakan pada Jum’at (17/4) tersebut dan bertempat di Ruang Mediasi PA Kuala Kapuas.

Dalam keterangannya, Agista menuturkan bahwa telah ada kesepakatan pembagian harta selama perkawinan yang disepakati. Keduanya sepakat untuk membagikan harta tersebut secara damai dan suka rela. Meski belum seluruhnya, namun kesepakatan ini, menurut Agista, tetap menjadi sesuatu hal yang menggembirakan.

“Pada intinya keduanya bersepakat damai dengan membagi hartanya secara kekeluargaan dengan menuangkannya pada kesepakatan mediasi.”, paparnya.

Lebih lanjut, Agista turut menyampaikan rasa syukur atas hasil ini. Ia juga sampaikan apresiasi kepada para pihak, baik penggugat maupun tergugat yang telah mengambil sikap beritikad baik selama mediasi. Sikap kooperatif keduanya sangat-sangat membantu penyelesaian perkara tersebut, sehingga tidak memakan waktu yang cukup lama.

“Sebagaimana ketentuan di dalam PERMA Nomor 1 tahun 2016, seluruh pihak wajib beritikad baik selama mediasi. Alhamdulillah terwujud.”, tutup Agista. (VON)