Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Penataan Administrasi Dilakukan melalui Penjilidan Berkas
Penataan Administrasi Dilakukan melalui Penjilidan Berkas
  

[Kuala Kapuas], [10 Agustus 2026] — Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus melakukan penataan terhadap berbagai dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan tugas. Salah satu kegiatan tersebut dilakukan oleh Rahmad Rosadi melalui proses penjilidan sejumlah berkas. Kegiatan ini dilakukan agar dokumen tersusun lebih rapi dan terorganisir.

Dalam prosesnya, Rahmad Rosadi terlebih dahulu memastikan berkas telah tersusun sesuai dengan urutan yang diperlukan. Dokumen kemudian dirapikan sebelum dilakukan proses penjilidan. Ketelitian menjadi hal penting agar tidak terdapat lembaran yang tertukar maupun tertinggal.

Penjilidan menjadi salah satu langkah sederhana dalam mendukung tertib administrasi. Berkas yang tersusun rapi akan memudahkan pegawai ketika membutuhkan dokumen untuk keperluan pekerjaan. Dengan administrasi yang terkelola dengan baik, pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih efektif. (msy)