
KUALA KAPUAS – Hakim Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas Kelas IB, Santi, S.Sy., M.H., menjadi narasumber utama dalam sesi wawancara penelitian skripsi yang diajukan oleh mahasiswa IAI Darussalam Martapura, Ainu Syifa, pada Kamis (23/07/2026). Wawancara ini berfokus pada dinamika pembuktian perkara perceraian akibat perselingkuhan di era digital.
Topik penelitian yang diangkat berjudul “Pandangan Hakim terhadap Alat Bukti Elektronik dalam Perceraian Akibat Perselingkuhan Virtual (Studi Kasus Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kalimantan Tengah)”. Dalam wawancara tersebut, Santi, S.Sy., M.H., memaparkan kriteria, validitas, serta tantangan hukum dalam menilai alat bukti elektronik—seperti pesan singkat, media sosial, dan jejak digital lainnya—saat penyelesaian perkara perceraian di pengadilan.
Sesi diskusi interaktif ini memberikan wawasan wacana hukum praktis yang sangat berharga bagi peneliti. Diharapkan hasil wawancara ini dapat melengkapi data skripsi secara akurat sekaligus memberikan kontribusi akademis terkait penerapan hukum pembuktian berbasis teknologi informasi di Pengadilan Agama. tps
Optimalkan Kinerja Anggaran, PA Kuala Kapuas Konsultasi ke KPPN Selanjutnya
238. Pelayanan Disabilitas PA Muara Teweh Sebelumnya