Harap Tunggu...

» Kasongan » Penataan Ulang Arsip Inaktif sebagai Langkah Peningkatan Tata Kelola di Pengadilan Agama Kasongan
Penataan Ulang Arsip Inaktif sebagai Langkah Peningkatan Tata Kelola di Pengadilan Agama Kasongan
  

QKasongan – Dalam upaya meningkatkan tata kelola administrasi yang lebih tertib dan profesional, Pengadilan Agama Kasongan melaksanakan kegiatan penataan ulang arsip inaktif yang melibatkan petugas persediaan, koordinator cleaning service, serta tim cleaning service. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang rapi, bersih, dan mendukung efisiensi pelayanan publik.

Penataan arsip inaktif dilakukan dengan menyasar ruang penyimpanan yang selama ini digunakan untuk menampung dokumen-dokumen lama yang sudah tidak aktif namun masih memiliki nilai guna. Proses ini diawali dengan pembersihan menyeluruh terhadap ruang arsip, termasuk penghilangan debu, penataan ulang rak, serta pemilahan dokumen berdasarkan kategori dan tahun penyimpanan.

Petugas persediaan berperan dalam mengoordinasikan proses inventarisasi arsip, memastikan setiap dokumen tercatat dengan baik dan ditempatkan sesuai sistem klasifikasi yang berlaku. Sementara itu, koordinator cleaning service bersama timnya fokus pada aspek kebersihan dan kerapian ruang arsip, sehingga tercipta kondisi yang lebih nyaman dan aman untuk penyimpanan dokumen.

Menurut salah satu perwakilan kegiatan, penataan ulang ini tidak hanya bertujuan untuk memperindah ruang arsip, tetapi juga untuk mempermudah proses pencarian dokumen apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif dalam menjaga kondisi arsip agar tidak mudah rusak akibat debu, kelembapan, atau penataan yang kurang tepat.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Pengadilan Agama Kasongan dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola arsip serta memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Penataan arsip yang baik menjadi fondasi penting dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi kerja di lingkungan peradilan.(TimRedaksi/GN)