Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Anggaran, Pengadilan Agama Kuala Kurun Ikuti Zoom Sosialisasi KMK Nomor 196 Tahu 2026
Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id.
Selasa 3 November 2026, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 196 Tahun 2026 adalah regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 3 Agustus 2026 tentang pedoman teknis pelaksanaan pengendalian, pemantauan, serta evaluasi kinerja anggaran. Fokus utama adalah pada penilaian kinerja anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran berdasarkan data dan informasi yang relevan dengan ini Pemerintah bertujuan mempekuat tata Kelola anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui keputusan Menteri Keuangan ini.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kualitas pengelolaan anggaran, Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Kurun Ahmad Mubarrak, S.H.I., Kasubbag PTIP Salasiah, S.H., Penata Layanan Operasional Subbagian PTIP Uci Susilo Wati, S.P. mengikuti kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 196 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengendalian dan Pemantauan serta Evaluasi Kinerja Anggaran secara zoom.
Dalam materi yang disampaikan, ditekankan bahwa keberhasilan pengelolaan anggaran tidak hanya diukur dari tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga dari pencapaian output, efektivitas, efisiensi, serta manfaat nyata yang dihasilkan dari penggunaan anggaran negara.
Bagi Pengadilan Agama Kuala Kurun, pemahaman terhadap ketentuan ini menjadi hal penting sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan anggaran secara tertib, transparan, efektif, dan akuntabel. Selain itu, hasil evaluasi kinerja anggaran diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada periode berikutnya.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” ($ – TI)