Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Sosialisasi SBSK Pedoman Pengelolaan BMN
Sosialisasi SBSK Pedoman Pengelolaan BMN
  

KUALA KAPUAS – Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas Kelas IB, Murtodi, S.Kom., S.H., menyimak secara seksama pemaparan materi Sosialisasi SK Sekma Nomor 6093/SEK/SK.PL1.2.2/VI/2026 yang digelar secara daring pada Jumat (24/07/2026). Acara ini membahas secara rinci pedoman esensial mengenai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Barang Milik Negara (BMN) untuk seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung RI.

Sesi materi yang disampaikan oleh narasumber dari Biro Perlengkapan BUA MA RI membedah poin-poin krusial, antara lain standar kebutuhan tanah dan bangunan gedung kantor, rumah negara, hingga fasilitas pendukung penyandang disabilitas. Selain itu, pembahasan juga mencakup standarisasi kendaraan dinas jabatan maupun operasional yang menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) Tahun Anggaran 2028.

Materi sosialiasi ini berperan sebagai Cetak Biru (Blue Print) perencanaan aset agar setiap pengadaan BMN berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pemahaman mendalam terhadap regulasi baru ini dinilai sangat mendesak agar proses usulan kebutuhan sarana kerja di tingkat satuan kerja dapat selaras dengan ketentuan baku Mahkamah Agung. tps