Harap Tunggu...

» Kasongan » Dukung Perlindungan Pasca Perceraian, PA Kasongan Hadiri Zoom Penandatanganan Strategi Nota Kesepakatan
Dukung Perlindungan Pasca Perceraian, PA Kasongan Hadiri Zoom Penandatanganan Strategi Nota Kesepakatan
  

Kasongan – Pengadilan Agama Kasongan mengikuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya secara berani melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam menyediakan serta perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan layanan peradilan yang berkeadilan.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilaksanakan antara Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dengan delapan instansi dan mitra strategis, yaitu Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah, Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah, BSI Cabang Palangka Raya, dan BTN Cabang Palangka Raya. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi dalam memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi perempuan dan anak pasca perceraian.

Melalui kerja sama tersebut, berbagai pihak akan saling mendukung sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, mulai dari edukasi hukum, penguatan ketahanan keluarga, layanan keagamaan, dukungan akademik, hingga fasilitasi layanan perbankan dan bantuan sosial. Sinergi lintas sektor ini menjadi langkah nyata dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terpenuhi, khususnya terkait nafkah, pengasuhan, dan akses terhadap layanan publik setelah terjadinya perceraian.

Bagi Pengadilan Agama Kasongan, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk terus mendukung kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang responsif, inklusif, serta berorientasi pada perlindungan kelompok rentan. Kerja sama yang terjalin juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengadilan dan memperluas akses masyarakat terhadap berbagai bentuk layanan pendukung.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kasongan menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan demi mewujudkan sistem peradilan yang modern, humanis, dan berkeadilan. Dengan adanya Nota Kesepakatan tersebut, diharapkan upaya memberikan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di Kalimantan Tengah dapat terlaksana masyarakat secara lebih optimal, terintegrasi, dan berkelanjutan sehingga memberikan manfaat nyata bagi pencari keadilan.(YH/TimRed)

Berita Selanjutnya