Voucher Makan Gratis untuk Perkara Berhasil Damai di PA Muara Teweh

Muara Teweh, Senin 21 Juli 2026 Pengadilan Agama Muara Teweh memberikan voucher makan gratis di Rumah Makan Pondok Stadion kepada para pihak yang telah berhasil mediasi dan sepakat mencabut perkara sebagaimana Mediator Pengadilan Agama Muara Teweh Bapak Nor Hasanuddin, Lc., M.A. yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh telah berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai talak dan terdaftar dengan nomor perkara 249/Pdt.G/2026/PA.Mtw.
Voucher makan gratis ini merupakan inovasi Pengadilan Agama Muara Teweh melalui MoU dengan Rumah Makan Pondok Stadion. Pengadilan Agama Muara Teweh menilai penyelesaian perkara melalui mediasi tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga mampu menjaga hubungan baik para pihak. Karena itu, kerja sama dengan pihak ketiga ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih humanis.
Kerja sama tersebut juga menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan PA Muara Teweh dalam meningkatkan tingkat keberhasilan mediasi perkara gugatan, sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. (frd)
Hingga Pekan Ketiga Juli, Pengadilan Agama Palangka Raya Terima 50 Perkara Baru Selanjutnya
Tim Reward and Punishment PA Kuala Kurun Laksanakan Rapat Internal Sebelumnya