Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 234. PA Muara Teweh Kembali Berhasil dalam Mediasi, Perkara Berakhir Damai
234. PA Muara Teweh Kembali Berhasil dalam Mediasi, Perkara Berakhir Damai
  

PA Muara Teweh Kembali Berhasil dalam Mediasi, Perkara Berakhir Damai

mediasi 21 juli 2027

Muara Teweh, Selasa 21 Juli 2026 Hakim Mediator Pengadilan Agama Muara Teweh Bapak Nor Hasanuddin, Lc., M.A. yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Talak dan terdaftar dengan nomor: 249/Pdt.G/2026/PA.Mtw, yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Muara Teweh pada pukul 09.00 WIB s.d selesai.

Agenda mediasi pada pengadilan adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan damai di mana pihak yang bersengketa dibantu oleh seorang mediator netral. Tujuannya adalah mencari solusi terbaik yang disepakati kedua belah pihak tanpa perlu melalui proses persidangan yang panjang, prosedur ini diwajibkan oleh Mahkamah Agung (berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016) sebelum hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. 

Proses mediasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengedepankan prinsip musyawarah, kekeluargaan, serta kepentingan para pihak. sehingga perkara dinyatakan selesai tanpa perlu dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Pengadilan Agama Muara Teweh terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Setiap perkara perdata yang masuk pada prinsipnya terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan mediasi tersebut sejalan dengan semangat Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai. Selain memberikan kepastian hukum, mediasi juga menjadi sarana untuk menjaga keharmonisan hubungan keluarga dan mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemaslahatan para pihak. Dan tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi mediator dan Pengadilan Agama Muara Teweh. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator di Pengadilan Agama Muara Teweh. (frd)