Pengadilan Agama Muara Teweh Laksanakan Descente

Muara Teweh I pa-muarateweh.go.id
Untuk kesekian kalinya Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS). Selasa (13/07/26) Hakim Pengadilan Agama Muara Teweh yang menangani perkara cerai gugat dengan perkara nomor :182/Pdt.G/2026/PA.Mtw. malaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat. Kegiatan ini sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan perkara guna memperoleh gambaran yang utuh dan objektif terhadap objek sengketa. Sidang Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan mendatangi langsung lokasi objek perkara yang disengketakan yang berlokasi di Jalan Jembatan MBL Pendreh (Pisuk Kuih), RT. 03, Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dengan dihadiri oleh Hakim, Panitera Pengganti, para pihak yang berperkara, serta pihak-pihak terkait lainnya. Sidang Descente tersebut berlangsung lancar, aman dan tertib. Semua u nsur terkait bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik.

Pemeriksaan Setempat (Descente) di Pengadilan Agama adalah sidang pemeriksaan di luar gedung pengadilan terhadap objek sengketa, seperti tanah, bangunan, atau harta bersama. Tujuannya agar Majelis Hakim melihat langsung kondisi, luas, dan batas objek dan kondisi lain atas objek tersebut guna mencegah kesulitan saat eksekusi putusan.
Pengadilan Agama Muara Teweh senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi masyarakat pencari keadilan.(thr:)