Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Perbaharui alur proses bisnis kepaniteraan
Perbaharui alur proses bisnis kepaniteraan
  

KUALA KAPUAS – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas melakukan pembaruan terhadap banner layanan alur proses kepaniteraan. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata komitmen lembaga untuk terus menghadirkan transparansi dan pelayanan yang prima di lingkungan peradilan.

Pembaruan banner ini dinilai sangat penting mengingat alur proses perkara di kepaniteraan merupakan pintu utama yang harus dipahami oleh masyarakat saat berurusan di pengadilan. Dengan desain yang lebih segar, modern, dan tata letak informasi yang lebih sistematis, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memahami setiap tahapan pengajuan perkara, mulai dari pendaftaran, pembayaran panjar biaya, hingga proses persidangan dan pengambilan produk pengadilan.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas menyampaikan bahwa keterbukaan informasi adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Banner yang diperbaharui ini tidak hanya memuat alur konvensional, tetapi juga mengintegrasikan informasi mengenai pemanfaatan teknologi digital, seperti layanan e-court dan e-litigasi, guna mendorong digitalisasi pelayanan yang sedang gencar diterapkan di Mahkamah Agung.

Pemasangan banner baru ini ditempatkan di area strategis ruang pelayanan publik, sehingga setiap pengunjung yang datang dapat langsung membaca dan memahami alur yang ada tanpa kebingungan. Selain visual yang jelas, bahasa yang digunakan dalam banner tersebut juga disederhanakan agar lebih inklusif dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

Melalui inovasi dan pembenahan fasilitas informasi ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas berharap dapat mengikis kebingungan masyarakat pencari keadilan, memangkas birokrasi yang berbelit, serta mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).