
Kuala Kapuas, 10 Juni 2026 – Sebagai bagian dari pelayanan administrasi perkara yang berkelanjutan, Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan persiapan pembuatan 12 salinan putusan hasil Sidang di Luar Gedung yang sebelumnya dilaksanakan di Desa Tamban Baru Timur, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas. Kegiatan tersebut dikerjakan oleh Petugas Produk Pengadilan, Dwina Rizka Andriani, S.H., di Ruang PTSP Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026, tersebut mencakup penyusunan dan pemeriksaan salinan putusan perkara Cerai Gugat, Cerai Talak, dan Istbat Cerai yang telah diputus oleh Hakim. Dalam pelaksanaannya, Dwina Rizka Andriani, S.H. melakukan pengecekan secara teliti terhadap setiap dokumen untuk memastikan kesesuaian antara salinan yang akan diterbitkan dengan putusan asli yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Persiapan salinan putusan ini dilakukan agar para pihak dapat segera menerima dokumen resmi pengadilan sebagai bukti autentik atas perkara yang telah diputus. Dengan tersedianya salinan putusan secara tepat waktu, masyarakat akan lebih mudah dalam memenuhi berbagai kebutuhan administrasi dan hukum yang memerlukan dokumen tersebut.
Menurut Dwina Rizka Andriani, S.H., proses pemeriksaan salinan putusan harus dilakukan secara menyeluruh untuk menjamin kualitas layanan kepada para pencari keadilan. “Setiap dokumen kami periksa kembali sebelum diterbitkan agar tidak terdapat kesalahan data maupun penulisan, sehingga masyarakat dapat menerima produk pengadilan yang valid dan dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ungkapnya. (WIN)