
Kuala Kapuas (08/06/2026) – Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas menggelar persidangan dengan total 18 perkara yang disidangkan pada hari ini. Perkara yang diperiksa terdiri atas cerai talak, cerai gugat, isbat nikah, serta harta bersama yang menjadi bagian dari kewenangan peradilan agama. Persidangan berlangsung tertib, lancar, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sejak pagi, para pihak yang berperkara telah hadir untuk mengikuti proses persidangan sesuai agenda masing-masing. Majelis hakim memeriksa setiap perkara berdasarkan tahapan yang berlaku, mulai dari pemeriksaan identitas para pihak, upaya perdamaian melalui mediasi, pembuktian, hingga agenda pembacaan putusan bagi perkara yang telah selesai diperiksa.
Dari 18 perkara yang disidangkan, beberapa perkara telah memasuki tahap akhir dan diputus oleh majelis hakim. Sejalan dengan penerapan sistem administrasi dan persidangan elektronik, sebagian putusan dibacakan secara elektronik melalui aplikasi e-Litigasi. Melalui mekanisme tersebut, para pihak dapat mengakses salinan putusan secara lebih mudah, cepat, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara harta bersama yang turut disidangkan pada hari ini berkaitan dengan sengketa pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan. Dalam pemeriksaannya, majelis hakim meneliti alat bukti dan keterangan para pihak untuk memastikan pembagian hak dan kewajiban dilakukan secara adil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, perkara isbat nikah bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan para pemohon, sedangkan perkara cerai talak dan cerai gugat tetap mengedepankan upaya perdamaian melalui mediasi sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pengadilan untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai apabila memungkinkan.
Melalui penyelenggaraan persidangan sebanyak 18 perkara tersebut, PA Kuala Kapuas terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas kepada masyarakat pencari keadilan. Pemanfaatan layanan berbasis elektronik juga menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.(mus)
Pegawai PA Kuala Kurun Ikuti Apel Jumat Sore dengan Penuh Khidmat Selanjutnya