
Kuala Kapuas – Pengadilan Agama Kuala Kapuas pada Kamis (4/6/2026) melaksanakan persidangan terhadap 22 perkara yang telah terjadwal dalam agenda sidang hari ini. Perkara-perkara yang diperiksa terdiri dari perkara cerai gugat, itsbat nikah, dispensasi nikah, asal usul anak, serta permohonan izin poligami.
Perkara cerai gugat masih mendominasi agenda persidangan, seiring tingginya jumlah perkara perceraian yang diajukan oleh masyarakat. Selain pemeriksaan perkara perceraian, majelis hakim juga menyidangkan sejumlah perkara permohonan yang berkaitan dengan kepastian hukum status perkawinan dan keluarga, seperti itsbat nikah, asal usul anak, dispensasi nikah, dan izin poligami.
Persidangan berlangsung di ruang sidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan dipimpin oleh majelis hakim masing-masing. Pada beberapa perkara yang telah memasuki tahap akhir pemeriksaan, majelis hakim menjatuhkan putusan dan penetapan yang penyampaiannya dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Court kepada para pihak yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan elektronik pengadilan.
Penerapan administrasi dan persidangan secara elektronik tersebut merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan peradilan guna mewujudkan proses berperkara yang lebih efektif, efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat pencari keadilan.
Dengan terselenggaranya agenda persidangan hari ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta melaksanakan proses peradilan berdasarkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan dan kepastian hukum bagi para pihak.(mus)