Perkuat Tata Kelola Anggaran, Sekretaris PA Muara Teweh Ikuti Webinar Kuasa Pengguna Anggaran Mahkamah Agung

Muara Teweh — Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh terus berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dengan mengikuti Pelatihan Webinar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) pada Senin, 27 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh para Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Mahkamah Agung se-Indonesia.
Dari PA Muara Teweh, kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris PA Muara Teweh, H. Abdul Wahid, S.H., sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan anggaran yang profesional dan akuntabel.
Webinar ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para KPA dalam mengelola keuangan negara secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan terkait regulasi terbaru pengelolaan anggaran, mekanisme pelaksanaan, serta strategi pengendalian dan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Para narasumber yang berkompeten menyampaikan materi secara komprehensif, termasuk berbagi praktik terbaik (best practices) dalam pelaksanaan tugas KPA di satuan kerja. Peserta juga diberi ruang untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan anggaran di lapangan.
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung melalui Badan Strajak Diklat Kumdil dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur peradilan, khususnya di bidang administrasi dan pengelolaan keuangan. Dengan pemahaman yang semakin baik, diharapkan para KPA, termasuk di PA Muara Teweh, mampu menjalankan tugas secara profesional serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, PA Muara Teweh berharap tercipta keseragaman pemahaman dan peningkatan kinerja pengelolaan anggaran, sehingga mampu menunjang optimalisasi pelayanan publik di lingkungan peradilan. (mfmm)