komitmen kuat dalam mewujudkan pelayanan prima dengan menggandeng empat mediator non hakim untuk tahun 2026.

Pengadilan Agama (PA) Kasongan menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan pelayanan prima dengan menggandeng empat mediator non hakim untuk tahun 2026. Kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan pada tanggal 31 Desember sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas penyelesaian perkara melalui jalur mediasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan PA Kasongan, para mediator non hakim yang terpilih, serta aparatur terkait. Penunjukan mediator non hakim ini merupakan bagian dari upaya pengadilan dalam memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, dan berkeadilan bagi para pencari keadilan.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan PA Kasongan menyampaikan bahwa peran mediator non hakim sangat penting dalam mendukung keberhasilan proses mediasi. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tingkat keberhasilan mediasi pada tahun 2026 dapat meningkat serta mampu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
Empat mediator non hakim yang digandeng telah memenuhi persyaratan dan kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta menjaga netralitas dalam membantu para pihak mencapai kesepakatan yang terbaik.
Melalui kerja sama ini, PA Kasongan menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan meningkatkan mutu layanan peradilan. Sinergi dengan mediator non hakim diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Agama Kasongan sebagai lembaga peradilan yang responsif, humanis, dan berorientasi pada pelayanan prima.(IR/TimRed)