Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » MENILIK KOMITMEN PELAYANAN PRIMA: KEBIJAKAN MUTU DAN MAKLUMAT PELAYANAN PA KUALA KAPUAS
MENILIK KOMITMEN PELAYANAN PRIMA: KEBIJAKAN MUTU DAN MAKLUMAT PELAYANAN PA KUALA KAPUAS
  

Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas terus berbenah untuk mewujudkan peradilan yang modern dan akuntabel. Sebagai lembaga peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung RI, PA Kuala Kapuas mengedepankan kepuasan masyarakat pencari keadilan melalui dua pilar utama: Kebijakan Mutu dan Maklumat Pelayanan.

  1. Kebijakan Mutu : Standar Profesionalisme

Kebijakan Mutu merupakan komitmen tertulis dari seluruh aparatur PA Kuala Kapuas untuk menyelenggarakan manajemen peradilan yang sesuai dengan standar akreditasi penjaminan mutu. Fokus utamanya adalah efisiensi proses dan transparansi.

Poin Utama Kebijakan Mutu PA Kuala Kapuas:

  • Implementasi SMM (Sistem Manajemen Mutu): Menjalankan prosedur kerja yang terukur sesuai dengan standar sertifikasi APM (Akreditasi Penjaminan Mutu) dan pembangunan Zona Integritas.
  • Integritas Tinggi: Menjamin bahwa seluruh proses persidangan dan administrasi bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
  • Peningkatan Berkelanjutan: Melakukan evaluasi rutin melalui rapat tinjauan manajemen untuk memperbaiki kendala dalam layanan.
  1. Maklumat Pelayanan: Janji kepada Masyarakat

Maklumat Pelayanan adalah “kontrak sosial” antara PA Kuala Kapuas dengan masyarakat. Ini merupakan pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dampak Maklumat Pelayanan bagi Masyarakat:

  1. Kepastian Hukum: Masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai durasi dan prosedur berperkara.
  2. Transparansi Biaya: Seluruh biaya perkara (panjar) dikelola secara elektronik (e-Court) untuk menghindari pungutan liar.
  3. Aksesibilitas: Tersedianya fasilitas bagi kaum rentan dan difabel sebagai bentuk pelayanan inklusif.
  4. Implementasi di Lapangan (PTSP)

Komitmen ini tidak hanya menjadi pajangan dinding, namun diwujudkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Di sini, masyarakat dapat mengakses:

  • Informasi perkara dan konsultasi hukum.
  • Pendaftaran perkara secara online dan offline.
  • Pengambilan produk pengadilan (Akta Cerai/Salinan Putusan) dengan cepat.
  • Layanan pengaduan melalui meja pengaduan atau aplikasi SIWAS.