
Kapuas (7/7) Wakil Ketua PA Kuala Kapuas, Mulyadi, Lc.,M.H.I., hadiri acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Peceraian. Wakil Ketua hadir secara daring melalui Ruang Media Center PA Kuala Kapuas. Dalam acara tersebut, dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh 9 instansi termasuk PTA Palangka Raya.
Ke 8 instansi lainnya yang ikut serta pada acara yang dimulai pada pukul 09.00 pagi ini tersebut ialah Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah, UIN Palangka Raya, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah, BSI Cabang Palangka Raya, dan BTN Cabang Palangka Raya.
Usai acara, Mulyadi, Lc.,M.H.I., menuturkan bahwa Ketua PTA Palangka Raya, Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H.,M.H., menyampaikan terkait putusan pengadilan sebagai produk dari Hakim. Ia mengutip pernyataan Ketua PTA Palangka Raya bahwa putusan pengadilan bukan sekadar mengakhiri suatu perkara, tetapi juga harus memberikan manfaat dan kepastian dalam pelaksanaannya.
“dalam hal ini , PA Kuala Kapuas siap berkomitmen akan mendukung secara penuh setiap program kerja dari “orang tua” kami, yakni PTA Palangka Raya.”, tegas Mulyadi. (VON)
1290. Muhammad Ifandi Bertugas Membacakan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI pada Apel Pagi Senin PA Sampit Selanjutnya