Harap Tunggu...

» Kasongan » Pendaftaran Isbat Nikah Meningkat di PA Kasongan, 35 Perkara Masuk hingga Juni 2025
Pendaftaran Isbat Nikah Meningkat di PA Kasongan, 35 Perkara Masuk hingga Juni 2025
  

Pendaftaran Isbat Nikah Meningkat di PA Kasongan, 35 Perkara Masuk hingga Juni 2025

grafik

Kasongan – Pengadilan Agama Kasongan mencatat peningkatan jumlah perkara permohonan isbat nikah yang signifikan hingga bulan Juni tahun 2025. Berdasarkan data resmi, tercatat sebanyak 35 perkara isbat nikah telah didaftarkan oleh masyarakat sejak awal tahun. Angka ini menunjukkan kesadaran hukum yang semakin tinggi, terutama terkait pentingnya legalitas pernikahan dalam sistem administrasi negara.

Permohonan isbat nikah umumnya diajukan oleh pasangan suami istri yang menikah secara agama namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui isbat nikah, pasangan dapat memperoleh akta nikah resmi dan dokumen kependudukan lainnya, termasuk akta kelahiran anak.

Ketua Pengadilan Agama Kasongan menyampaikan bahwa lonjakan ini tidak terlepas dari peran aktif lembaga dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta kemudahan akses layanan melalui e-Court dan posbakum. Selain itu, program sidang keliling juga membantu menjangkau masyarakat di daerah terpencil.

Dengan meningkatnya permohonan isbat nikah, PA Kasongan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima demi memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan hak hukum dan administrasi yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (KN/Tim Redaksi)