header pta Baru

PTA Palangkaraya Siap Sukseskan Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025
PTA Palangkaraya Siap Sukseskan Program Prioritas Ditjen Badilag

Komitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK

Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya Berkomitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK
Komitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK

Laporkan

Jika anda mengalami keluhan dan ada dugaan pungutan di luar ketentuan PENGADILAN slahkan adukan melalui nomor berikut 081212367307 Jangan khawatir kerahasiaan identitas anda kami jaga dan lindungi
Laporkan

DAYAK CANTIK

Situs Dayak Cantik (Data Aplikasi Aktual Dan Teknologi Informasi Kemitraan) adalah Inovasi layanan PTA Palangkaraya yang bertujuan memberikan informasi layanan-layanan Pengadilan yang ada di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya
DAYAK CANTIK

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

e - Court Pendaftaran Perkara Online

Pengertian e-Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e - Court Pendaftaran Perkara Online
  • 1

Maklumat Pelayanan

 

 

KABAR BERITA TERKINI

BERITA PENGADILAN DAERAH

  • 01_1.png
  • 02_11.png
  • 03.png
  • 4.png
  • 5.png
  • 06.png
  • 11.png
  • Delapan.png
  • ketiga.png

Upaya Hukum Verzet

Posted in Layanan Hukum

Posted in Layanan Hukum

Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.

Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet/Perlawanan :

  1. Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR).
  2. Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap.
  3. Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). (Retno Wulan SH. hal 26).

Perlawanan terhadap Verstek, bukan perkara baru

Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat (Yahya Harahap, Hukum acara Perdata, hal. 407).

Pemeriksaan Perlawanan (Verzet)

  1. Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula.
    1. Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut:
      1. Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan/penggugat asal.
      2. Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.
    2. Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Sekiranya pelawan hanya mengajukan alasan verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, Pengadilan yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula.
  2. Surat Perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan. 
    Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk acara perdata. Dengan begitu, kedudukan pelawan sama dengan tergugat. Berarti surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada PA, pada hakikatnya sama dengan surat jawaban yang digariskan Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 409-410).
  • Prosedur Perkara
  • Prosedur Informasi
  • Prosedur Pengaduan

Prosedur Perkara Tingkat Banding

 

Selengkapnya

Layanan Informasi

Selengkapnya

Prosedur Pengaduan

Selengkapnya

Ketua PTA Palangka Raya dan Ibu menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-68 Prov. Kalimantan Tengah Tahun 2025
Ibu Ketua PTA Palangka Raya Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-68 Prov. Kalimantan Tengah Tahun 2025
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Pembukaan Rapat Koordinasi PTA Palangkaraya dan Pengadilan Agama Se-Kalimantan Tengah Tahun 2025 (Rabu, 15 Januari 2025)
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera dan PP PTA Palangkaraya (Kamis 31 Oktober 2024))
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera dan PP PTA Palangkaraya (Kamis 31 Oktober 2024))
Foto Bersama Tim PTA Palangka Raya dengan Tim Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Propinsi Kalimantan Tengah
Ketua PTA Palangka Raya pimpin langsung Kroscek SAQ Keterbukaan Informasi Publik di hadapan Tim Komisi Informasi Propinsi Kalimantan Tengah
Tim Komisi Informasi Propinsi Kalimantan Tengah adakan Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik PTA Palangka Raya
Ketua PTA Palangkaraya Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I berikan Plakat kenang-kenangan kepada Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Dirjen Badilag Sutarno, S.IP., M.M
Kunjungan Kasubdit Mutasi Panitera dan Jurus Sita Mas Muhammad Ferdiansyah, S.E.
Sesditjen Badilag MA RI berikan materi Implementasi Pembangunan Zona Integritas
Pembinaan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI
PTA Palangkaraya tanda tangani MOU bersama IAIN Palangkaraya

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya  73112

Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

logo facebook   logo instagram   logo x   logo tiktok