header pta Baru

“Diam Yang Menyakitkan”: Menakar Sensitivitas Hakim Dalam Menilai Silent Treatment Sebagai Alasan Cerai | Oleh : Yustisi Yudhasmara, S.H.,M.H.

Written by Tim Redaksi on . Posted in Artikel Hukum

Written by Tim Redaksi on . Hits: 525Posted in Artikel Hukum

“Diam Yang Menyakitkan”: Menakar Sensitivitas Hakim Dalam Menilai Silent Treatment Sebagai Alasan Cerai

Oleh : Yustisi Yudhasmara, S.H.M.H (Hakim Pengadilan Agama Parigi)

A. Pendahuluan

Dalam dinamika rumah tangga konflik merupakan sesuatu yang lumrah terjadi. Bahkan dalam beberapa kasus yang di hadapi oleh seorang Hakim Peradilan Agama sebuah konflik dalam rumah tangga bisa di picu dari hal-hal kecil, bahkan hanya berawal dari sebatas “mendiamkan”. Tidak jarang pilihan mendiamkan diplih sebagai alternatif lari dari konflik oleh pasangan. Konflik yang muncul dalam rumah tangga tidak di selesaikan secara terbuka dan sehat bahkan dengan jalan “mendiamkan” inilah keretakan yang terjadi akan lebih dalam. Sikap “Mendiamkan” atau biasa di kenal dengan istilah silent treatment. Menurut 1 Psikolog klinis Veronica Adesla menjelaskan, silent treatment diartikan sebagai perilaku mendiamkan, tidak mengajak bicara ataupun menganggap keberadaan orang lain. Biasanya, hal ini dilakukan seseorang ketika sedang marah atau bertengkar dengan orang yang didiamkan. Meski tidak melibatkan kekerasan fisik silent treatment kerap menimbulkan luka psikologis mendalam seperti perasaan terabaikan, kesepian, dan tidak di hargai yang pada titik kulminasi dapat memicu perceraian.

Selengkapnya

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya  73112

Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

logo facebook   logo instagram   logo x   logo tiktok