header pta Baru

PTA Palangkaraya Siap Sukseskan Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025
PTA Palangkaraya Siap Sukseskan Program Prioritas Ditjen Badilag

Komitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK

Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya Berkomitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK
Komitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK

Laporkan

Jika anda mengalami keluhan dan ada dugaan pungutan di luar ketentuan PENGADILAN slahkan adukan melalui nomor berikut 081212367307 Jangan khawatir kerahasiaan identitas anda kami jaga dan lindungi
Laporkan

DAYAK CANTIK

Situs Dayak Cantik (Data Aplikasi Aktual Dan Teknologi Informasi Kemitraan) adalah Inovasi layanan PTA Palangkaraya yang bertujuan memberikan informasi layanan-layanan Pengadilan yang ada di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya
DAYAK CANTIK

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

e - Court Pendaftaran Perkara Online

Pengertian e-Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e - Court Pendaftaran Perkara Online
  • 1

Maklumat Pelayanan

 

 

KABAR BERITA TERKINI

BERITA PENGADILAN DAERAH

  • 01_1.png
  • 02_11.png
  • 03.png
  • 4.png
  • 5.png
  • 06.png
  • 11.png
  • Delapan.png
  • ketiga.png

Cerai Talak

Posted in Layanan Hukum

Posted in Layanan Hukum

PERKARA CERAI TALAK

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);
  2. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
  3. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
  4. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah :
    a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
    b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
    c. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
    d. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
  5. Permohonan tersebut memuat :
    a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
    b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
    c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
  6. Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).
  7. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

Proses Penyelesaian Perkara

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syariah
  2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan.
  3. Tahapan persidangan :
    a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
    b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
    c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
  4. Putusan pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut :
    a. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;
    b. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;
    c. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
  5. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka:
    a. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;
    b. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;
    c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).
  6. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
  • Prosedur Perkara
  • Prosedur Informasi
  • Prosedur Pengaduan

Prosedur Perkara Tingkat Banding

 

Selengkapnya

Layanan Informasi

Selengkapnya

Prosedur Pengaduan

Selengkapnya

Ketua PTA Palangka Raya dan Ibu menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-68 Prov. Kalimantan Tengah Tahun 2025
Ibu Ketua PTA Palangka Raya Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-68 Prov. Kalimantan Tengah Tahun 2025
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Jalan Sehat Dalam Rangka HUT IKAHI ke 72
Pembukaan Rapat Koordinasi PTA Palangkaraya dan Pengadilan Agama Se-Kalimantan Tengah Tahun 2025 (Rabu, 15 Januari 2025)
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera dan PP PTA Palangkaraya (Kamis 31 Oktober 2024))
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera dan PP PTA Palangkaraya (Kamis 31 Oktober 2024))
Foto Bersama Tim PTA Palangka Raya dengan Tim Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Propinsi Kalimantan Tengah
Ketua PTA Palangka Raya pimpin langsung Kroscek SAQ Keterbukaan Informasi Publik di hadapan Tim Komisi Informasi Propinsi Kalimantan Tengah
Tim Komisi Informasi Propinsi Kalimantan Tengah adakan Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik PTA Palangka Raya
Ketua PTA Palangkaraya Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I berikan Plakat kenang-kenangan kepada Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Dirjen Badilag Sutarno, S.IP., M.M
Kunjungan Kasubdit Mutasi Panitera dan Jurus Sita Mas Muhammad Ferdiansyah, S.E.
Sesditjen Badilag MA RI berikan materi Implementasi Pembangunan Zona Integritas
Pembinaan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI
PTA Palangkaraya tanda tangani MOU bersama IAIN Palangkaraya

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya  73112

Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

logo facebook   logo instagram   logo x   logo tiktok