Fiqih Perempuan dalam menjalankan ibadah sholat, topik Kultum di Pagi Senin, Oleh Dra. Hj. Amroh Zahidah, S.H., M.H
FIQIH PEREMPUAN DALAM MENJALANKAN IBADAH SHOLAT, TOPIK KULTUM DI PAGI SENIN, OLEH Dra. Hj. AMROH ZAHIDAH, S.H., M.H
Palangka Raya ||Senin,23 Muharam 1446 H/ 29 Juli 2024
Susunan Acara kultum pagi ini terdiri dari Pembukaan, pembacaan ayat suci Al Qur’an, penyampaian Kultum, pembinaan oleh pimpinan serta penutup. Kultum dibuka oleh Pembawa acara (Erfiki Dwiana Intan Rahman, S.,M) dimulai Pukul 08.15. WIB dan dilanjutkan dengan Pembacaan ayat suci Al Qur’an oleh Ilham Nino Gardiona, A.Md. T. Serta dilanjutkan Tausiah oleh Dra. Hj. Amroh Zahidah, S.H., MH. Beliau menyampaikan bahwa Perempuan mememiliki keistimewaan dalam beribadah kepada Allah SWT, terutama dalam melaksanakan ibadah sholat. Bagi perempuan syarat sah sholat yang wajib diperhatikan adalah suci dari hadats yakni haid, nifas, dan keadaan junub. Dalam Kitab Matan Abi Syuja', syarat sah sholat ada lima yaitu: (1) Thaharah badan dari hadas dan najis, (2) Menutup aurat dengan pakaian yang suci, (3) Melaksanakan sholat di tempat suci, (4) Mengetahui masuknya waktu sholat, (5) Menghadap kiblat.
Bagi perempuan aurat merupakan sesuatu yang harus dijaga terutama dalam sholat. Ketika Sholat, perempuan harus memperhatikan kesempurnaan dalam menutup aurat , terkadang kaum perempuan membiarkan dagu dan pergelangan tangan terbuka dalam sholat, sehingga hal ini menjadi salah satu penyebab tidak sah nya sholat. Bawah dagu adalah aurat. Jika seorang muslimah membiarkan bawah dagunya terbuka (terlihat), maka sholatnya dihukumi tidak sah. Pastikan mukenanya menutup sempurna bagian depan dagu bagian bawahnya. (I'anat al-Thalibin) Pergelangan tangan termasuk aurat. Adapun, telapak tangan sampai pergelangan bukan aurat. Untuk memastikan pergelangan tangan tertutupi, maka sebagian telapak tangan harus tertutup. (Fath al-Qarib).
Pentingnya mengetahui bagian mana saja yang harus tertutup sebagai bagian dari aurat maka kita selaku orang tua harus teliti dan mengingatkan kepada putri-putri kita agar selalu diperhatikan menutup aurat ketia sholat “ Tutur Dra. Hj. Amroh. Setelah selesainya sesi kultum dilanjutkan dengan sesi Pembinaan yang di sampaikan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
PEMBINAAN MENTAL OLEH YM. DR. H. SYAMSULBAHRI., S.H.M.H (WKPTA PALANGKA RAYA)
Kegiatan rutin ini merupakan ajang silahturahmi sesama pegawai di lingkungan kantor maka sangat diharapakan Kehadiran seluruh pegawai dalam acara pembinaaan mental dan kultum. Silaturahmi penting di jalin, kesibukan dan pekerjaan di kantor akan terasa nyaman dengan bersilaturahmi. Ada 2 (dua) point penting yang harus selalu dijaga dalam bekerja yaitu Kemanan dan Kebersihan, Lingkungan kerja harus aman, dan nyaman. Jiwa yang bersih akan terhindar dari hal - hal yang subhat. Kemudian Kepada seluruh Pegawai diharapkan Absensi di Sikep MA RI harus di teliti kehadirannya, jangan sampai tidak mengisi kehadiran karena absensi sikep menjadi pedoman dalam pencairan remunerasi pegawai. Seperti contoh dinas luar pada hari kerja, maka termuat keterangan di aplikasi yang bersangkutan. Kepada tim pengawas Satker Daerah harus diperhatikan berkas-berkas yang diawasi secara lengkap dan detail terutama SIPP sehingga terciptanya fungsi pengawasan oleh PTA. Kedepan kita akan dihadapkan dengan perayaan hari kemerdekaan RI dan Hari lahirnya Mahkamah Agung RI, 2 (dua) Agenda ini harus kita persiapkan dengan sebaik-baiknya dengan pembentukan panitia dan tim yang akan memeriahkan acara tersebut. diakhir pembinaan YM WKPTA mengajak seluruh pegawai bekerja dengan sebaik-baiknya. (Ag)