header pta Baru

Pembinaan Virtual Eksekusi

Written by Edi on . Posted in Tamiang Layang

Written by Edi on . Hits: 710Posted in Tamiang Layang

Pembinaan Virtual Eksekusi


Tamiang Layang (24/6/2020) ‖ PA Tamiang Layang
              

Ketua PA Tamla Ahmad Padli bersama wakil ketua, hakim dan Panitera mengikuti pembinaan teknis yudisial secara virtual dari ruang media center PA Tamla, Rabu (24/6/2020). Kegiatan yang diadakan oleh PTA Palangka Raya tersebut diikuti seluruh pengadilan agama di Kaimantan Tengah dengan tema “Eksekusi dan Permasalahannya”.
              Pembinaan dimulai pukul 13.30 WIB dengan menghadirkan pemateri dari Hakim Tinggi PTA Palangka Raya YM. Drs. H. Moh. Mujib, M.H. Dalam penyempaiannya, Hakim Tinggi menguraikan permasalahan eksekusi terutama mulai dari pengertian, dasar hukum, pembagiannya hingga dalam tataran praktik di lapangan.

WhatsApp Image 2020-06-24 at 16.00.49.jpeg
“Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara paksa”, demikian jelas Hakim tinggi saat menjelaskan pengertian eksekusi kepada peserta pembinaan via aplikasi zoom meeting.
Hakim Tinggi yang juga mantan Ketua PA Kab. Malang ini juga berbagi tentang pengalamannya saat memimpin salah satu PA terbesar di Indonesia tersebut dalam pelaksanaan eksekusi yang beberapa kali pernah dialaminya.

www.jpeg
                “Saya pernah memimpin eksekusi tanah yang kebetulan tiba-tiba turun hujan lebat, kemudian saya ditanya apakah eksekusi tetap dilanjutkan atau tidak? Karena saya ada di lapangan, maka saya bisa melihat langsung situasi dan bisa memberikan keputusan. Pada saat itu saya perintahkan pasukan (keamanan) yang tua-tua dan wanita agar mundur tinggal pasukkan yang muda saja, hingga akhirnya eksekusi selesai dilaksanakan”, cerita Hakim Tinggi tentang pengalamannya saat memimpin salah satu eksekusi di Malang.
Pada pembinaan kali ini, Hakim Tinggi juga melakukan dialog interakktif dengan peserta dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya seputar permasalahan eksekusi. Kesempatan ini diambil langsung oleh Wakil Ketua PA Pangkalan Bun yang menanyakan tentang permohonan eksekusi yang telah diajukan dari masa pimpinan terdahulu, namun belum selesai hingga saat kepemimpinannya.


            Pada kesempatan selanjutnya giliran Ketua PA Kuala Kapuas yang meminta penjelasan kepada Hakim Tinggi tentang bagaimana menilai kebenaran benda yang diminta untuk dieksekusi untuk pembayaran sejumlah uang dalam perkara nafkah anak agar tidak salah dalam melaksanakan eksekusi.
Diakhir pemaparannya, Hakim Tinggi mempersilakan kepada seluruh aparatur peradilan agama di Kalimantan Tengah yang masih ingin berdiskusi untuk menyampaikan ke PTA Palangka Raya. (acl)

            

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media