Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id
![](https://pa-tamianglayang.go.id/wp-content/uploads/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-23-at-14.21.00-1024x576.jpeg)
(Kamis, 16 Februari 2023) Hakim Mediator Bapak M. Basthomy Firdaus, S.H. telah melaksanakan proses mediasi dengan pokok perkara Harta Bersama Nomor Perkara 74/Pdt.G/2023/PA.Tml. Dalam proses mediasi Hakim mediator menjalankan tugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Serta memfasilitasi dan mendorong para pihakuntuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Hasil baik pada proses mediasi, Kedua belah pihak beserta masing-masing penasehat hukumnya menyatakan sepakat akan hasil mediasi melalui Akta Kesepakatan Perdamaian (Akta van dading) Nomor 74/Pdt.G/2023/PA.Tml yang nantinya akan dituangkan dalam pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim.