header pta Baru

PA Tamiang Layang Mengikuti Sosialisasi Perma Terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Pidana, PK Secara Elektronik Oleh Ketua Mahkamah Agung RI Secara Daring

Written by PA Tamiang Layang on . Posted in Tamiang Layang

Written by PA Tamiang Layang on . Hits: 283Posted in Tamiang Layang

Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Tamiang Layang, Ketua PA Tamiang Layang Syahrul Ramadhan, S.H.I. bersama Wakil Ketua Miftah Faridi, S.H.I., Panitera Asmuni, S. Ag., dan Panitera Muda Hukum Husaini S.H.I., mengikuti Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik oleh Ketua Mahakamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. secara daring.

Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam sambutannya menjelaskan mengenai manfaat perkembangan teknologi dan informasi bagi dunia peradilan bagi masyarakat pencari keadilan, terutama terkait dengan beberapa inovasi dari Mahkamah Agung RI yang mendukung administrasi perkara dengan sistem paperless yang tentu mempermudah para pencari keadilan dalam mengurus persyaratan administrasi perkara.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan singkat dari YM. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., mengenai sejarah terbentuknya Perma No. 4 Tahun 2020 dalam rangka menjawab masalah administrasi perkara secara daring, serta pemaparan materi singkat oleh YM. Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Bapak I Gusti Agung Sumanartha, S.H., M.H. Beliau menjelaskan mengenai Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, dimana beberapa diantaranya memuat informasi tambahan mengenai Perdata Umum dan Perdata Khusus.       

 Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi inti oleh YM. Bapak Syamsul Ma’arif, S.H., M.H. selaku Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI mengenai beberapa Perma baru mengenai administrari perkara. PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Beberapa poin tersebut diantaranya adalah layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan selain pengguna terdaftar, juga bisa digunakan oleh pengguna lain, yakni subjek hukum selain pengguna terdaftar yang memenuhi syarat untuk menggunakan SIP (Sistem Informasi Pengadilan) dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. Ruang lingkup pengaturan pada Perma tersebut meliputi perubahan teknis pada e-Filling, e-Payment, e-Summons, e-Litigation, dan Upaya Hukum

Selanjutnya Panitera Mahkmah Agung RI Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. menjelaskan terkait poin penting dalam Perma Nomor 6 Tahun 2022, dimana salah satunya mengenai berkas perkara kasasi atau peninjauan kembali (PK) dikirimkan ke Mahkamah Agung secara elektronik. Terkait hal tersebut, Beliau juga menghimbau kepada para Panitera di seluruh satuan kerja Pengadilan Agama agar senantiasa memastikan adanya quality control pada jenis, kelengkapan, serta susunan berkas-berkas tersebut sebelum nanti dikirimkan ke Mahkamah Agung RI.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media