header pta Baru

Sidang di Luar Gedung PA Sukamara Bulan Juni Tahun 2022 di Kecamatan Balai Riam

on . Posted in Sukamara

on . Hits: 378Posted in Sukamara

Sidang di Luar Gedung PA Sukamara Bulan Juni Tahun 2022 di Kecamatan Balai Riam

 

Sukamara, Rabu (15/06/2022) Pengadilan Agama Sukamara kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar Gedung di bulan Juni 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Balai Nikah KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara.

Pada Sidang di luar gedung kali ini berjumlah 1 (satu) perkara yakni Permohonan Dispensasi Kawin Nomor 19/Pdt.P/2022/PA Skr, Personil yang hadir pada kegiatan sidang di luar Gedung kali ini, diantaranya Hakim, Panitera, Staf Kepaniteraan, dan Driver,

Perkara Nomor 19/Pdt.P/2022/PA Skr ini dijadwalkan sidang pada tanggal 15 Juni 2022 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Pada hari sidang tersebut pihak Pemohon I dan Pemohon II hadir.

Lalu, dilakukanlah sidang, perkara Nomor 19/Pdt.P/2022/PA Skr terlebih dahulu, yang diawali dengan Hakim melakukan pemeriksaan terhadap surat permohonan diantaranya identitas Pemohon I dan pemohon II sekaligus relaas panggilan Pemohon I dan Pemohon II, lalu Hakim menasihati Pemohon I dan Pemohon II tentang resiko menikahkan anak dibawah umur 19 (sembilan belas) tahun, diantaranya bahaya psikologis, sosial, budaya, kesehatan, potensi perselisihan dan pertegkaran, serta potensi melanggar aturan agama. Namun, Pemohon I dan Pemohon II tetap pada permohonannya dan tetap ingin menikahkan anaknya tersebut meskipun masih dibawah uumur 19 (sembilan belas) tahun. Setelah cukup, Hakim membacakan surat permohonan, lalu meminta keterangan dari Pemohon I dan Pemohon II, anak Pemohon I dan Pemohon II,  Calon suami anak Pemohon I dan Pemohon II, dan orang tua calon suami anak Pemohon I dan Pemohon II, dilanjutkan dengan pembuktian yakni surat dan saksi saksi, lalu setelah cukup dilakukan pengucapan penetapan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Pada kesempatan tersebut Kepala KUA Kecamatan Balai Riam, Sulistyo Arwinanto, S.H.I. menyambut antusias kegiatan sidang di luar Gedung yang diadakan oleh Pengadilan Agama Sukamara tersebut. Mengingat sedikit banyak bisa meringankan masyarakat di wilayah Kecamatan Balai Riam, dimana tidak harus mendatangi kantor PA Sukamara ketika hendak mengajukan Gugatan Perceraian.

Guna menunjang pelayanan prima tim PTSP Keliling Pengadilan Agama Sukamara juga ikut dalam sidang diluar gedung tersebut, guna memberikan informasi seputar perkara. (red pa skr/ad)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media