Perdana !!! Pengadilan Agama Sukamara Melaksanakan Sita Eksekusi di Desa Pudu
Perdana !!! Pengadilan Agama Sukamara Melaksanakan Sita Eksekusi di Desa Pudu
(suasana peletakan sita eksekusi harta bersama oleh Panitera Pengadilan Agama Sukamara dan tim atas putusan pengadilan tingkat banding yang telah berkekuatan hukum tetap di Desa Pudu, Rabu (05/04/2023)/doc pa skr
Sukamara, Rabu (05/04/2023) Pengadilan Agama Sukamara (PA Sukamara) meletakkan Sita Eksekusi perdana atas perkara Harta Bersama nomor 83/Pdt.G/2023/PA.Skr (pada tingkat pertama) dan nomor 27/Pdt.G/2022/PTA.Plk (pada tingkat banding) yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan sita eksekusi ini terdaftar dalam register ekskekusi Pengadilan Agama Sukamara Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Skr. Sita Eksekusi ini merupakan yang perdana dilakukan oleh Pengadilan Agama Sukamara semenjak diresmikan pada tahun 2018 yang lalu.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB yang bertempat di lokasi sita Eksekusi di Desa Pudu, Sukamara. Hadir mendatangi objek sita eksekusi Panitera PA Sukamara bapak Sogiannor, S.Ag., didampingi Panmud Hukum bapak Adib Fuady, S.H.I. serta Tim dari PA Sukamara.
Hadir juga pihak Termohon Eksekusi dan Pihak Pemohon Eksekusi yang diwakili oleh Pengacara Pemohon, lalu Kepala Desa Pudu, serta petugas keamanan dari Polres Sukamara. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pembacaan penetapan sita eksekusi sekaligus melakukan pemasangan patok Sita Eksekusi atas tanah dan bangunan tersebut yang sebelumnya telah dilakukan sidang aanmaning sebanyak 2 (dua) kali namun tidak ada titik temu sehingga dilakukan sita eksekusi untuk melaksanakan putusan tingkat banding yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada kegiatan sita Eksekusi ini berlangsung dengan aman dan lancar tanpa ada paksaan maupun hal-hal yang tidak diinginkan karena para pihak kooperatif dalam proses tersebut. (red paskr/rp/ad)