Awal Tahun, PA Sukamara Berhasil Mediasi Sebagian Tentang Nafkah Anak
Awal Tahun, PA Sukamara Berhasil Mediasi Sebagian Tentang Nafkah Anak
(screenshot sipp mediasi berhasil sebagian mengenai akibat perceraian nafkah anak dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2023/PA.Skr, Kamis (16/02/2023)/doc pa skr
Sukamara, Kamis (16/02/2023) Awal tahun Pengadilan Agama Sukamara (PA Sukamara) kembali berhasil melakukan mediasi dalam perkara cerai gugat. Untuk diketahui, berdasarkan data pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tercatat Pengadilan Agama Sukamara berhasil mediasi sebagian mengenai akibat perceraian tentang nafkah anak dengan mediator Adeng Septi Irawan, S.H.
Tercatat mediasi perkara cerai gugat nomor 12/Pdt.G/2023/PA Skr yang berhasil sebagian tersebut melalui 3 (tiga) kali mediasi mulai tanggal 26 Januari 2023, 9 Februari 2023, dan terakhir 16 Februari 2023.
Keberhasilan mediasi awal tahun ini harapannya menjadi bagian dari pelayanan kepada pencari keadilan dalam menemukan win-win solution Sekaligus ke depan tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Sukamara terus merangkak naik dan mampu memberikan stigma positif bagi masyarakat, bahwa tidak selamanya di pengadilan berakhir dengan menang atau kalah, namun lebih kepada win win solution. (red paskr/ad)