Akhir Tahun, PA Sukamara Berhasil Mediasi 3 Perkara Sekaligus
Akhir Tahun, PA Sukamara Berhasil Mediasi 3 Perkara Sekaligus
(screenshot sipp mediasi berhasil seluruhnya pada tahap pemeriksaan perkara dengan pencabutan perkara Nomor 114/Pdt.G/2022/PA.Skr, Senin (26/12/2022)/doc pa skr
Sukamara, Senin (26/12/2022) Akhir tahun Pengadilan Agama Sukamara (PA Sukamara) kembali berhasil melakukan mediasi dalam perkara cerai gugat dan cerai talak. Berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tercatat Pengadilan Agama Sukamara berhasil mediasi atau mendamaikan para pihak baik berhasil seluruhnya dengan pencabutan maupun sebagian mengenai akibat perceraian.
(screenshot sipp mediasi berhasil sebagian mengenai akibat perceraian dalam perkara Nomor 112/Pdt.G/2022/PA.Skr, Senin (26/12/2022)/doc pa skr
Tercatat perkara cerai gugat nomor 114/Pdt.G/2022/PA Skr berhasil seluruhnya dengan pencabutan perkara pada tahap pemeriksaan perkara. Kemudian perkara cerai talak nomor 112/Pdt.G/2022/PA.Skr berhasil sebagian mengenai akibat perceraian dan perkara cerai talak nomor 113/Pdt.G/2022/PA.Skr berhasil sebagian mengenai akibat perceraian.
(screenshot sipp mediasi berhasil sebagian mengenai akibat perceraian dalam perkara Nomor 113/Pdt.G/2022/PA.Skr, Senin (26/12/2022)/doc pa skr
Keberhasilan mediasi akhir tahun ini harapannya menjadi bagian dari pelayanan kepada pencari keadilan dalam menemukan win-win solution. (red paskr/ad)