Implementasi e-Court PA Sampit Masih Yang Terdepan Di Wilayah PTA Kalteng
Implementasi e-Court PA Sampit Masih Yang Terdepan Di Wilayah PTA Kalteng
Sampit| www.pa-sampit.go.id
e-Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik, yang dilaunching setelah terbitnya PERMA No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Pengadilan Secara Elektronik, yang meliputi:
-
e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
-
e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
-
e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
-
e-Litigation (Persidangan secara online)
Berdasarkan informasi dari Admin IT PA Sampit, bahwa di Peta e-Court Peradilan Agama yang terdapat di situs ecourt.mahkamahagung.go.id., Pengadilan Agama di wilayah Kalimantan Tengah itu masih menjadi PA yang paling banyak mendapat nomor perkara dari 12 Pengadilan Agama lainnya yang berada di bawah yurisdiksi PTA Kalteng.
Hingga akhir bulan Oktober 2019 terlihat ada 63 perkara yang menggunakan Aplikasi e-Court. (Tim Redaksi PA Sampit)