header pta Baru

15. Kepatuhan Pelaporan LHKPN dan LHKASN Periode Tahun 2021 Pengadilan Agama Sampit

Written by PA Sampit on . Posted in Sampit

Written by PA Sampit on . Hits: 268Posted in Sampit

 

Pengadilan Agama Sampit pada tahun 2022 terdapat 11 orang pegawai yang berkewajiban untuk melaporkan Laporan harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) dan 8 orang yang berkewajiban untuk melaporkan  Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Berangkat dari itu Ketua Pengadilan Agama Sampit, Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I, M.H.I, mengarahkan kepada seluruh pegawai untuk segera melakukan pengisian LHKPN dan LHKASN dengan rentang waktu minggu pertama bulan Januari 2022 dan batas maksimal pengisian tanggal 7 Januari 2022. Dari pelaporan ini kemudian diteruskan kepada Kasubbag Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana, Raudah, SH untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Hal tersebut Berdasarkan pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim. Kemudian ada juga kewajiban pelaporan LHKASN merupakan langkah nyata dan tindaklanjut dari Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, serta implementasi dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh Pegawai ASN yang tidak diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib menyampaikan LHKASN.

Guna memudahkan penyampaikan LHKASN, Kementerian PAN RB telah membangun Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (SiHarka). (ARD)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media