456. Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Pelayanan POSBAKUM
Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) merupakan salah satu instrument penting dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu. Masyarakat seringkali mendapatkan kendala ketika berhadapan dengan hukum terkait aspek pengetahuan hukum ataupun terkait teknis administrasi peradilan. Pengadilan Agama Sampit telah menjalin kerjasama dengan Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) STIH. Habaring Hurung Sampit yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara/Jalan Merak Induk, Nomor 56, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur sejak tahun 2012 silam.
Pada hari Kamis, 23 Desember 2021, Wakil Ketua PA Sampit, Sondy Ari Saputra, S.H.I, Sekretaris PA Sampit, H.Asni, S.Ag, Kasubbag Umum dan Keuangan, Anita Rahma Diyani, S.HI, bertempat di Ruang Sekretaris Pengadilan Agama sampit, mengadakan monitoring dan evaluasi (MONEV) pelayanan POSBAKUM. Dalam pertemuan tersebut membahas terkait pelayanan yang harus lebih ditingkatkan kembali terutama dalam membuat gugatan, dan berterimakasih atas Kontribusi serta telah berperan aktif menjadi salah satu ujung tombak pelayanan untuk memperoleh WBK. (ETM)