428. Pendampingan Transaksi Awal SAKTI Tahun Anggaran 2021 dan Edukasi Jabatan Fungsional Perbendaharaan
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) PA Sampit Sedang Mengikuti Pendampingan Transaksi Awal SAKTI
Sampit| www.pa-sampit.go.id
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) PA Sampit, Anita Rahma Diyani, S.H.I mengikuti Pendampingan Transaksi Awal SAKTI Tahun Anggaran 2021 dan Edukasi Jabatan Fungsional Perbendaharaan, Kamis, 2 Desember 2021 bertempat di Aula KPPN Sampit, Jl. Jend. Sudirman KM 1,5. Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit. Pendampingan ini berdasarkan nomor surat : S-582/WPB.18/KP.04/2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang Pendampingan Transaksi Awal SAKTI Tahun Anggaran 2021 dan Edukasi
Jabatan Fungsional Perbendaharaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Sampit.
Narasumber Sedang Memaparkan Materi
Dalam agenda ini ada 2 (dua) Narasumber yang memaparkan acara ini yaitu Bapak Hero Dwi Afrisal dan Bapak Mohammad Irfan Basuki. Berikut ini hal-hal yang dipaparkan dalam agenda ini:
- Pelaksanaan roll out SAKTI ditandai dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) belanja pegawai (gaji induk/penghasilan pegawai) Bulan Januari Tahun 2022 yang dihasilkan dari SAKTI oleh Satker ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit.
- Guna memastikan pelaksanaan roll out SAKTI dapat berjalan dengan baik, dibutuhkan kesiapan dari sisi pengguna. Berkenaan dengan hal tersebut, terhadap perubahan pejabat perbendaharaan/staf pengelola keuangan yang sebelumnya telah terdaftar sebagai pengguna SAKTI, Satker agar melakukan pemutakhiran data ke KPPN Sampit.
- KPPN Sampit akan memberikan pendampingan terhadap pelaksanaan transaksi awal SAKTI yakni pembuatan SPM belanja pegawai (gaji induk/penghasilan pegawai) Bulan Januari Tahun 2022 kepada Satker mitra kerja.
Diharapkan adanya Pendampingan Transaksi Awal SAKTI Tahun Anggaran 2021, tersebut dapat memberikan pemahaman dan juga informasi kepada satker Pengadilan Agama Sampit dalam mengimplementasikan aplikasi SAKTI serta dapat mengikuti seluruh tahapan kegiatan pengoperasian SAKTI nantinya. (UW)