header pta Baru

379. Tuntas! Pengadilan Agama Sampit Resmi Menerima Hibah Tanah dari PEMDA Kotim

Written by PA Sampit on . Posted in Sampit

Written by PA Sampit on . Hits: 286Posted in Sampit

Tampak Bupati Kotim Menyerahkan BAST dan NPHD Tanah Kepada Sekeretaris PA. Sampit

Sampit| www.pa-sampit.go.id

Setelah proses panjang sejak puluhan tahun, akhirnya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Bupati H. Halikinnor, S.H., M.M menyerahkan hibah berupa tanah kepada Pengadilan Agama Sampit di halaman kantor bupati Kab. Kotim, Kamis (28/10/2021). Tanda terima hibah tanah itu disampaikan Bupati Kotim, H. Halikinnor, S.H., M.M kepada Sekretaris Pengadilan Agama Sampit, H. Asni, S.Ag disaksikan oleh Ketua PTA. Palangka Raya, YM. Dr. H. Samparaja, S.H., M.H. beserta jajarannya dan FORKOMPIMDA Kabupaten Kotawaringin Timur. Tanah hibah tersebut merupakan tanah bangunan kantor yang berada di Jl. Jendral Sudirman KM. 3, 5, Mentawa Baru Hulu, Sampit. Tidak itu saja, eks gedung Pengadilan Agama Sampit yang berada di di Jalan Letjend. S. Parman No. 7 Sampit sekarang sudah alih fungsi menjadi Rumah Dinas diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Penyerahan Plakat dari KPTA Palangka Raya kepada Bupati Kotim

Kilas balik sejak Sekretaris, H. Asni menjabat, awalnya antara PA. Sampit dan PEMDA Kotim masih mencoba penyelesaian aset tanah ini dengan cara take over (tukar guling), sejatinya tiap tahun selalu ada progres yang dilakukan oleh PA Sampit dengan tetap melibatkan PTA dan Mahkamah Agung sendiri, namun hasilnya belum ada titik terang dikarenakan beberapa kendala teknis. Akhirnya pada tahun 2021 dengan duduk bersama dengan instansi terkait sesuai dengan regulasi yang ada maka penata usahaan aset antara Pemda dan PA. Sampit tersebut lebih baik pelaksanaannya tidak dengan ruislag atau dengan cara lainnnya. Setelah beberapa kali duduk bersama dengan instansi terkait seperti tersebut maka Mahkamah Agung dalam hal ini PA. Sampit dan pemda bersepakat menempuh proses saling hibah. Yaitu Pemda menghibahkan tanah tempat kantor PA. Sampit dan PA. Sampit menghibahkan eks gedung kantor ke Pemda Kotim. Ini merupakan suatu berkah Pengadilan Agama Sampit khususnya. Semua tuntas dan terwujud berkat kesungguhan dalam menyelesaikan status aset tanah tempat berdirinya kantor PA Sampit. Ketua bersama jajarannya tidak pernah surut semangatnya dengan selalu mendorong dan mendesak Pemda untuk mempercepat pengurusan Hibah tanah PA. Sampit.

Penyerahan Plakat dari KPA Sampit kepada Bupati Kotim

Perjuangan panjang selama puluhan tahun lamanya berakhir dengan tuntas sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Akhirnya hibah tanah kantor ini telah diterima dan status gedung kantor tidak lagi seperti tahun sebelumnya yaitu yang masih belum ada kejelasannya. (RIC)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media