header pta Baru

267. Pengadilan Agama Sampit Melaksanakan Sidang di Luar Gedung

Written by PA Sampit on . Posted in Sampit

Written by PA Sampit on . Hits: 282Posted in Sampit

Sampit| www.pa-sampit.go.id

Pengadilan Agama Sampit melaksanakan sidang di luar gedung yang dilaksanakan di Kecamatan Parenggean dan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Kecamatan Paranggean adalah Kecamatan yang cukup sulit di jangkau karena jaraknya yang cukup jauh dari Pengadilan Agama Sampit, perjalanan harus ditempuh beberapa jam dengan medan yang cukup sulit. Oleh karenanya tim sidang diluar gedung sudah mempersiapkannya dengan cukup matang agar pelayanan yang diberikan kepada para pihak tetap bisa dilakukan secara maksimal.

Tim pertama yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Sampit, Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I, M.H.I, Hakim Miftah Farid, S.H.I, Mukhlisin, S.H.I, Panitera Muhamad Ikhwan, S.Ag, SH, MH dan PPNPN Eko Prasetyo berangkat pukul 06.30 dari kantor PA Sampit dengan menggunakan tranportasi mobil. Tepat pada pukul 09.00 WIB, tim tiba di lokasi  sidang dan langsung memulai kegiatan karena telah banyak masyarakat yang menunggu kedatangan tim sejak pagi hari. Antusiasme warga tampak jelas terlihat dalam kegiatan tersebut, terbukti cukup banyak masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.

Kemudian tim kedua tempat sidang di luar gedung lainnya, yaitu di Kecamatan Hilir Selatan. Namun di Kecamatan ini lebih baik dalam medan. Tim ini terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit, Sondy Ari Saputra, S.H.I, Hakim Barir Masna Af’idah, S.H.I, Santi, S.Sy, Panitera Pengganti, Dwi Purwatiningsih, SH, dan PPNPN Wahyudi. Akses yang cukup nyaman, namun jaraknya memang cukup jauh. Kegiatan sidang diluar gedung ini ditujukan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat agar dengan mudah mengakses persidangan pengadilan tanpa harus datang ke kantor Pengadilan. Hal ini juga merupakan bentuk pengabdian Pengadilan Agama Sampit dalam memberikan pelayanan yang terbaik di wilayah hukumnya. Disatu sisi dalam rangka percepatan anggaran, perlunya pelaksanaan sidang di luar gedung. Masyrakat mendapat akses kemudahan dan maslahat kantor juga terealisasi. (RIC)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media