header pta Baru

253. PELAKSANAAN IBADAH KURBAN WARGA PENGADILAN AGAMA SAMPIT

Written by PA Sampit on . Posted in Sampit

Written by PA Sampit on . Hits: 275Posted in Sampit

PA SAMPIT. Nuansa Idul Adha masih sangat terasa dilingkungan Pengadilan Agama Sampit, yaitu dengan dilaksanakannya ibadah kurban pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021/12 Dzulhijjah 1442 H di Pengadilan Agama Sampit.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit Sondy Ari Saputra, S.H.I., selaku Ketua panitia pelaksanaan kurban kemudian dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I., selaku pelindung dalam kegiatan ini. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan hewan kurban sebanyak 2 (dua) ekor sapi yang dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sampit.

Sambutan dari Bapak Ketua Pengadilan Agama Sampit Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I.

 

Proses pemotongan hewan kurban oleh Aparatur Pengadilan Agama Sampit

 

Kegiatan ini merupakan pertama kali diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Sampit harapan besar oleh pimpinan semoga kegiatan ini dapat membudaya, terbukti untuk kegiatan kurban ditahun depan sudah direncanakan dan didaftar kembali siapa saja yang berniat untuk melaksanakan ibadah kurban dengan sistem pembayaran dicicil setiap bulan atau bisa juga melakukan pembayaran secara kontan (lunas) oleh pegawai yang melakukan kurban.

Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Sedangkan keutamaan ibadah kurban itu sendiri sebagaimana disampaikan oleh Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) kurban itu.” (HR Tirmidzi). (RA).

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media